Rabu, 17 April 2024

KULIAH AGAMA STIKES KARSA HUSADHA GARUT

Kepada Pembaca
Ini

Kematian Mengintai KIta

Kematian merupakan bagian dari proses kehidupan, yang terus-menerus berganti. Ketika manusia masih di alam arwah, maka sebetulnya ia dalam keadaan mati, kemudian dilahirkan ke alam dunia dunia, yang atas hal tersebut manusia disebut hidup, dan ketika sudah sampai pada ajalnya, maka manusia akan mati dan berada di alam barzakh, sampai dibangkitkan (hidup) kembali pada saat tibanya hari kiamat. Allah SWT berfirman dalam Alqur’an dalam Surah Albaqarah ayat 28: كَيْفَ تَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَكُنْتُمْ أَمْوَاتًا فَأَحْيَاكُمْ ۖ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ ثُمَّ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ Terjemahannya: “Mengapa kamu kafir kepada Allah, padahal kamu tadinya mati, lalu Allah menghidupkan kamu, kemudian kamu dimatikan dan dihidupkan-Nya kembali, kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan?” Dari ayat tersebut, jelaslah bahwa dalam perjananan hidup manusia, hanya mengalami dua siklus, yaitu siklus kematian dan siklus kehidupan, yang masing-masing siklus tersebut, setiap manusia akan mengalami dua kali, yaitu dua kali mengalami kematian dan dua kali mengalami kehidupan. Mengapa Allah SWT menciptakan siklus tersebut? Di dalam Alqur’an, Surah Almulk ayat 2, Allah SWT berfirman: الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۚ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ Terjemahannya: “(Allah) yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia (Allah) menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun”. Jadi, Allah menjadikan siklus kematian dan siklus kehidupan tersebut, sebagai ujian kepada manusia, dengan tujuan agar manusia selalu beramal sholih dengan sebaik-baiknya, karena ketika manusia sudah berada pada siklus kehidupan yang kedua, maka ia akan berbahagia, apabila amal sholihnya diterima oleh Allah SWT. Dan sebetulnya, setiap hari, manusia selalu mengalami siklus kematian dan kehidupan yang terus silih berganti, karena ketika manusia dalam keadaan tidur, maka sebetulnya manusia itu dalam keadaan mati, dan ketika bangun dari tidur, maka manusia itu hidup kembali, demkian seterusnya sampai manusia menemui ajalnya, berupa kematian yang hakiki, dan dibangkitkan kembali di hari kiamat, yang merupakan kehidupan yang hakiki pula. Allah SWT. berfirman dalam Surah Azzumar ayat 42: اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖ فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ Terjemahannya: “Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir”. Ayat tersebut menjelaskan, bahwa Allah SWT memegang jiwa (ruh) manusia ketika manusia dalam keadaan tidur dan ketika sudah mati. Hanya ketika tidur, maka Allah SWT akan melepaskan kembali jiwa (ruh) tersebut, jika Allah SWT belum menetapkan kematiannya. Oleh karena itu, ketika dalam keadaan tidur, seolah-olah jiwa (ruh) manusia itu pergi mengembara, sehingga manusia ketika tidur sering mengalami mimpi bertemu dengan jiwa (ruh) orang lain. Di dalam Tafsir Aththabary disebutkan: أن أرواح الأحياء والأموات تلتقي في المنام Sesungguhnya ruh-ruh dari orang-orang yang hidup dan ruh-ruh orang sudah mati itu saling berjumpa atau saling bertemu di alam mimpi. Sehingga tidak mengherankan, ketika manusia sedang dalam ketidurannya, ia sering bermimpi, yaitu seolah-olah bertemu dengan seseorang yang sudah meninggal dunia, bahkan saling berkomunikasi di alam mimpi tersebut. Dari peristiwa tersebut, maka sepatutnya siklus kematian yang selalu dialami oleh manusia setiap harinya, terutama di saat manusia itu sedang tidur, hal tersebut dapat dijadikan pelajaran atau “maw’izhoh” sehingga selalu beramal sholih karena selalu ingat akan kematiannya. Sebab cepat atau lambat, kematian yang hakiki akan datang di saat manusia sudah sampai pada ajalnya, dan ketika manusia dibangkitkan kembali di hari kiamat, yang merupakan kehidupan yang hakiki, maka dalam kehidupan yang hakiki tersebut, manusia akan dimintai pertanggungjawabannya ketika hidup di atas dunia. Dan dalam dalam kehidupan yang yang hakiki tersebut, ada orang yang bahagia, karena mendapatkan kenikmatan berupa syurganya Allah SWT, dan ada pula yang menderita, karena mendapatkan siksaan di nerakanya Allah SWT. Banyak ayat-ayat Alqur’an yang memberitakan tentang adanya kematian, di antaranya dalam Surah Annisa:78, Surah Ali Imran:185, Surah Arrahman:26-27, dsb), juga dalam beberapa hadits Nabi SAW., di antarana hadits yg sangat populer, yaitu hadits yang bersumber dari Ibnu Abbas Radhiyallau Anhuma, yang diriwayatkan oleh Alhakim, yang bunyinya: اغْتَنِمْ خَمْسًا قبلَ خَمْسٍ: شبابَكَ قبلَ هَرَمِكَ، وصِحَّتَكَ قبلَ سَقَمِكَ، وغِناءكَ قبلَ فَقْرِكَ، وفَراغَكَ قبلَ شُغلِكَ، وحياتَكَ قبلَ موتِكَ Persiapkanlah lima perkara, sebelum datang lima perkara: ... “kehidupanmua sebelum datang kematianmu” Karena kematian itu selalu mengintai kita di setiap saat, maka semoga saja kita selalu mengingatnya, sehingga selalu beramal sholih, dan meninggalkan perbuatan maksiat, agar kita semua bisa memperoleh kebahagiaan, baik kebahagiaan dalam kehidupan di dunia ini, terutama kebahagiaan dalam kehidupan ang hakiki di akhirat kelak, sebagaimana doa yang selalu kita ucapkan: رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ Ya Tuhan kami, berikanlah kepada kami kebaikan (kebahagiaan) di dunia dan kebaikan (kebahagiaan) di akhirat.

Jumat, 15 Maret 2013

Tim-tim Yang Masuk Ke Perempat Final Liga Champion Inilah tim-tim yang sukses dalam babak enambelas besar dan berhak maju ke perempat final Liga Champion. Darin 8 tim yang ada, ternyata Spanyol meloloskan 3 klubnya, yaitu Real Madrid. Barcelona dan Malaga, menyusul Jerman dengan 2 klub, yaitu Dortmund dan Munchen, sedangkan Perancis, Italy dan Turki meloloskan masing-masing 1 klub, yaitu PSG (Perancis), Juventus (Italy) dan Galatasaray (Turki). Dan dalam hasil drawing (undian) yang dilakukan di pada hari Jumat, 15 Maret 2012 12:00 jam 19:00 WIB. Bertempat di gedung UEFA - Nyon, Swiss adalah sebaga berikut: Pertandingan 8 besar leg 1 akan dilaksanakan pada tanggal 2 dan 3 April 2013, dan pada leg 2 dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 April 2013. Berikut jadwalnya: Tuan Rumah Leg 1 2 April 2013 Malaga vs Borussia Dortmund Real Madrid vs Galatasaray 3 April 2013 PSG vs Barcelona Bayern Munich vs Juventus Tuan Rumah Leg 2 9 April 2013 Borussia Dortmund vs Malaga Galatasaray vs Real Madrid 10 April 2013 Barcelona vs PSG Juventus vs Bayern Munich

Rabu, 07 September 2011

Republika : Senin, 17 Maret 2008 Titik Balik RUU Perbankan Syariah Mohd Abduh A Ramly Praktisi Hukum, Alumnus IAIN Sunan Gunung Djati Bandung Ketika hari Nyepi tiba, Pemerintah Provinsi Bali memutuskan menutup Bandara Internasional Ngurah Rai selama 24 jam. Demikian pula para turis dilarang berkeliaran di jalanan dan harus tetap berada di hotel. Kendaraan umum tidak boleh berkeliaran di jalanan, kecuali ambulans. Ini ketentuan hukum yang harus ditaati oleh semua orang yang berdomisili di Bali, harus tunduk dan patuh pada aturan itu. Jika tidak tunduk dan patuh, ia akan mendapat sanksi karena demikianlah hukum yang berlaku di sana. Paragraf yang sengaja diketengahkan dalam pendahuluan tulisan ini adalah semata-mata untuk memberikan suatu permisalan bagi sebuah permasalahan yang saat ini sedang dikaji oleh DPR atas RUU Perbankan Syariah yang diusulkan oleh pemerintah. Mengapa? Karena dalam Pasal 52 RUU ini menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pada perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan umum. Penjelasan ayat berbunyi: ''Penyelesaian sengketa pada perbankan syariah dilakukan melalui pengadilan umum karena transaksi terkait dengan perbankan syariah bersifat komersial. Demikian seterusnya. Berbeda dengan penjelasan ayat tersebut, Almuzammil Yusuf, dalam acara sosialisasi ketepatan MPR di Garut belum lama ini, ketika menjawab pertanyaan seorang peserta tentang materi RUU tersebut menyatakan (di antaranya yang dapat penulis simpulkan), bahwa latar belakang ketentuan pasal itu karena dalam dunia perbankan bukan saja orang Islam yang menginvestasikan modalnya ke bank syariah, tetapi ada orang lain. Bahkan, terdapat banyak kalangan pemodal asing yang akan menginvestasikan uangnya ke dalam bank syariah yang notabene mereka itu bukan beragama Islam. Penjelasan ayat atas RUU Perbankan Syariah maupun alasan mengapa sengketa perbankan syariah dialihkan menjadi kewenangan peradilan umum (pengadilan negeri) sesungguhnya bertolak belakang dengan bunyi UU No 3 Tahun 2006 yang merupakan hasil amandemen terhadap beberapa pasal dari UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama karena dalam Pasal 49 huruf (i) telah digariskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya dibatasi di bidang perbankan syariah, melainkan juga di bidang ekonomi syariah lainnya. Kemudian, yang dimaksud dengan antara orang-orang yang beragama Islam adalah termasuk orang atau lembaga hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan suka rela kepada hukum Islam. Selain bertentangan dengan bunyi Pasal 49 huruf (i) tersebut, bunyi Pasal 52 RUU Perbankan Syariah telah mendiskreditkan umat Islam dan hukum Islam itu sendiri, khususnya menyangkut beberapa bidang perdata yang telah dilaksanakan oleh mayoritas umat Islam dan eksistensinya diakui oleh UU No 3 Tahun 2006 sebab hukum Islam harus mengalah yang disebabkan hukum Islam itu dijalankan oleh orang-orang selain beragama Islam. Padahal, dalam kasus Nyepi di Bali, sebagaimana pendahuluan tulisan ini, adalah suatu tamsilan bagi kita untuk menilai dan mengkaji dengan bijak bahwa setiap orang harus menghormati dan tunduk kepada hukum atau aturan yang berlaku bagi suatu daerah atau negara. Karena itu, orang asing yang hidup di Indonesia harus tunduk, patuh, dan menghormati hukum dan aturan yang berlaku di negara tercinta ini, bukan kita yang harus mengalah dan mengikuti kehendak mereka. Dengan demikian, dalam kasus perbankan syariah, bagi orang-orang non-Muslim, baik WNI ataupun WNA, harus tunduk dan patuh kepada ketentuan hukum Islam yang dalam hal ini menjadi kewenangan pengadilan agama sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 49 huruf (i) UU No 3 Tahun 2006. Sebetulnya dengan lahirnya Pasal 49 huruf (i) UU No 7 Tahun 1989, pemerintah telah membuat langkah maju bagi pengembangan dan pembangunan hukum Islam di Indonesia, khususnya melindungi hak-hak sipil masyarakat Muslim sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945. Namun, adanya RUU Perbankan Syariah, khususnya bunyi Pasal 52 berikut penjelasannya, dapat dinilai bahwa pemerintah kembali membuat langkah mundur sebagaimana penerapan hak opsi (pilihan hukum) dalam sengketa perkara kewarisan yang diberlakukan dalam UU No 7 Tahun 1989. Menyinggung tentang sumber daya manusia (SDM), maka hakim-hakim di peradilan agama ataupun hakim-hakim di peradilan umum masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangannya, seperti diakui sendiri oleh Beny Witjaksono (Dirut Bank Mega Syariah), sebagaimana dimuat Republika edisi 22 Februari 2008, bahwa hakim di peradilan umum mungkin memahami transaksi bisnis perbankan. Tapi, mereka tidak paham fikih muamalat. Dengan demikian, jika para pihak tidak puas dengan keputusan hakim pengadilan agama, sebagaimana contoh yang dikemukakan oleh Beny Witjaksono, maka tidak membuat komentar di media sebab sebetulnya ada upaya hukum bagi mereka yang tidak puas terhadap putusan hakim, yaitu melalui banding sampai dengan kasasi. Fakta membuktikan bahwa selama ini hakim peradilan umum yang menangani sengketa perbankan konvensional pun tidak luput dari ketidakpuasan pihak berperkara sehingga banyak yang melakukan upaya banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK). Persengketaan yang berkaitan dengan harta benda (waris, harta bersama/gono-gini, termasuk perbankan), kasusnya tidak berhenti pada peradilan tingkat pertama. Maka, alasan ketidakpuasan pihak terhadap putusan hakim pengadilan agama atau alasan yang dikemukakan oleh Almuzammil Yusuf ataupun alasan yang dimuat dalam RUU Perbankan Syariah bukan alasan yang harus dipegang dan dijadikan landasan untuk menjadikan sengketa perbankan syariah dialihkan ke peradilan umum. Ketika kewenangan sengketa perekonomian syariah menjadi kewenangan mutlak pengadilan agama sebagaimana ketentuan Pasal 49 huruf (i) UU No 3 Tahun 2006, setiap undang-undang (UU) yang berkaitan dengan perekonomian atau perbankan syariah yang akan diundangkan di kemudian hari harus sejalan dengan UU tersebut. Hak opsi (pilihan hukum) bukanlah suatu solusi, karena akan memberikan dampak dan pembelajaran hukum yang tidak baik bagi masyarakat maupun sistem hukum itu sendiri. UU No 7 Tahun 1989 memberikan hak opsi (pilihan hukum) bagi sengketa kewarisan. Namun, hak opsi ini telah dihapus dengan diberlakukannya UU No 3 Tahun 2006. Karena itu, wacana hak opsi dalam RUU Perbankan Syariah harus ditolak. Ini langkah mundur. Karena itu, jika Pasal 52 RUU yang jelas-jelas kontradiksi dengan materi Pasal 49 (huruf i) UU No 3/2006 disahkan, ini menjadi titik balik perjuangan umat Islam yang selama ini menuntut sebagian hak-hak perdatanya tetap berada dalam sebuah lembaga peradilan yang diakui eksistensinya oleh negara. Jika ada umat lain yang melaksanakan perbankan syariah, tidak boleh dijadikan alasan pembenaran mengalihkan kewenangan pengadilan agama ke pengadilan umum. Harus dipahami, ketika non-Muslim praktik syariah, secara tidak langsung mereka dinyatakan tunduk secara diam-diam terhadap sistem perekonomian/perbankan syariah. Konsekuensinya setiap persengketaan harus diajukan ke pengadilan agama. Kini RUU Perbankan Syariah telah diundangkan, namun mengenai eksekusi Jadi, tidak boleh dengan alasan melindungi pihak lain, lalu pihak yang mempunyai hak, dalam hal ini masyarakat Muslim harus dikorbankan. Sebelum disahkan RUU Perbankan Syariah, DPR harus terlebih dahulu menyerap aspirasi umat Islam dan para ulama. Ikhtisar: - Ada beberapa pasal yang bisa merugikan beberapa pihak. - Beberapa lainnya juga bertentangan dengan peraturan yang lebih dulu lahir. Catatan : Sengaja dimuat kembali oleh penulis, karena ada beberapa kalimat yang keliru penulisannya.Meski pun saat ini sengketa perbankan Syariah menjadi kewenangan peradilan agama, namun telah terjadi pergeseran nilai, karena putusan arbitrase syariah dijalankan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri (ironis)

Senin, 14 Juni 2010

Hukum Sholat Raghaib

HUKUM SHOALAT ROGHAIB
Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu 'ala Rosulillah wa 'ala aalihi wa shohbihi ajma'in.
Setelah kita melihat pembahasan keutamaan bulan Rajab pada tulisan sebelumnya, saat ini kita akan melanjutkan dengan pembahasan amalan di bulan Rajab.
Di sebagian tempat di negeri kita, masih ada yang melakukan amalan yang satu ini yakni shalat Roghoib. Bagaimana tinjauan Islam mengenai shalat yang satu ini?
Perlu diketahui bahwa tidak ada satu shalat pun yang dikhususkan pada bulan Rajab, juga tidak ada anjuran untuk melaksanakan shalat Roghoib pada bulan tersebut.
Shalat Roghoib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Roghoib (hari kamis pertama bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Roghoib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali.
Di antara keutamaan yang disebutkan pada hadits yang menjelaskan tata cara shalat Raghaib adalah dosanya walaupun sebanyak buih di lautan akan diampuni dan bisa memberi syafa’at untuk 700 kerabatnya. Namun hadits yang menerangkan tata cara shalat Roghoib dan keutamaannya adalah hadits maudhu’ (palsu). Ibnul Jauzi meriwayatkan hadits ini dalam Al Mawdhu’aat (kitab hadits-hadits palsu).
Ibnul Jauziy rahimahullah mengatakan,
“Sungguh, orang yang telah membuat bid’ah dengan membawakan hadits palsu ini sehingga menjadi motivator bagi orang-orang untuk melakukan shalat Roghoib dengan sebelumnya melakukan puasa, padahal siang hari pasti terasa begitu panas. Namun ketika berbuka mereka tidak mampu untuk makan banyak. Setelah itu mereka harus melaksanakan shalat Maghrib lalu dilanjutkan dengan melaksanakan shalat Raghaib. Padahal dalam shalat Raghaib, bacaannya tasbih begitu lama, begitu pula dengan sujudnya. Sungguh orang-orang begitu susah ketika itu. Sesungguhnya aku melihat mereka di bulan Ramadhan dan tatkala mereka melaksanakan shalat tarawih, kok tidak bersemangat seperti melaksanakan shalat ini?! Namun shalat ini di kalangan awam begitu urgent. Sampai-sampai orang yang biasa tidak hadir shalat Jama’ah pun ikut melaksanakannya.” (Al Mawdhu’aat li Ibnil Jauziy, 2/125-126)
Shalat Roghoib ini pertama kali dilaksanakan di Baitul Maqdis, setelah 480 Hijriyah dan tidak ada seorang pun yang pernah melakukan shalat ini sebelumnya. (Al Bida’ Al Hawliyah, 242)
Ath Thurthusi mengatakan, ”Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ’anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242)
Kesimpulannya, shalat Roghoib adalah shalat yang tidak ada tuntunan. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Senin, 07 Juni 2010

Mengusap Jilbab Ketika Berwudhu, Bolehkah?



Seringkali seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. Inginnya berwudhu secara sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram. Karena anggota wudhu seorang wanita muslimah sebagian besarnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang rojih (terkuat). Lalu, bagaimana cara berwudhu jika kita berada pada kondisi yang demikian?

Saudariku, tidak perlu bingung dan mempersulit diri sendiri, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya dalam syari’at Islam ini. Allah Ta’ala berfirman,

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al Baqarah: 185)

Pada bahasan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum wudhunya seorang muslimah dengan tetap mengenakan kerudungnya. Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan.

Seorang wanita boleh berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya

Terkait wudhunya seorang muslimah dengan tetap memakai kerudung penutup kepala, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap kerudungnya sebagai ganti dari mengusap kepala. Lalu apa dalil yang membolehkan hal tersebut? Dalilnya adalah bahwasanya Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang Ummu Salamah melakukannya.

Ibnu Mundzir rahimahullah dalam Al Mughni (1/132) mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.”

Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berwudhu dengan mengusap surban penutup kepala yang beliau kenakan. Maka hal ini dapat diqiyaskan dengan mengusap kerudung bagi wanita. Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata,

رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه

“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.”

Juga dari Bilal radhiyallahu ‘anhu,

أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، مسح على الخفين والخمار

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan khimarnya.”

Dalam kondisi apakah seorang wanita diperbolehkan untuk mengusap kerudungnya ketika berwudhu?

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “(Pendapat) yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, bahwasanya seorang wanita mengusap kerudungnya jika menutupi hingga di bawah lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat contoh dari sebagian istri-istri para sahabat radhiyallahu ‘anhunna. Bagaimana pun, jika hal tersebut (membuka kerudung) menyulitkan, baik karena udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas kerudung dan memakainya lagi, maka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah mengapa. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara langsung.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Adapun jika tidak ada kebutuhan akan hal tersebut (berwudhu dengan tetap memakai kerudung -pen) maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama (yaitu boleh berwudhu dengan tetap memakai kerudung ataukah harus melepas kerudung -pen).”

Dengan demikian, jika membuka kerudung itu menyulitkan misalnya karena udara yang amat dingin, kerudung sulit untuk dilepas dan sulit untuk dipakai kembali, dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk membuka kerudung karena dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain, atau udzur yang lain, maka tidaklah mengapa untuk tidak membuka kerudung ketika berwudhu. Namun, jika memungkinkan untuk membuka kerudung, maka yang lebih utama adalah membukanya sehingga dapat mengusap kepalanya secara langsung.

Tata cara mengusap kerudung

Adapun mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala pada saat wudhu, menurut pendapat yang kuat ada dua cara, diqiyaskan dengan tata cara mengusap surban, yaitu:

Pertama: Cukup mengusap kerudung yang sedang dipakai

Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu dari bapaknya,

“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.”

Surban boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya. Karena kerudung bagi seorang wanita bisa diqiyaskan dengan surban bagi pria, maka cara mengusapnya pun sama, yaitu boleh mengusap seluruh bagian kerudung yang menutupi kepala atau boleh sebagiannya saja. Akan tetapi, jika dirasa sulit untuk mengusap seluruh kerudung, maka diperbolehkan mengusap sebagian kerudung saja yaitu bagian atasnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu di atas.

Kedua: Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu,

أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، توضأ، ومسح بناصيته وعلى العمامة وعلى خفيه

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, surbannya, dan juga khufnya.”

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,

رأيتُ رسولَ اللّه صلى الله عليه وسلم يتوضأ وعليه عمَامة قطْرِيَّةٌ، فَأدْخَلَ يَدَه مِنْ تحت العمَامَة، فمسح مُقدَّمَ رأسه، ولم يَنْقُضِ العِمًامَة

“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas surban itu.” (HR. Abu Dawud)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika seorang wanita takut akan dingin dan yang semisalnya maka dia boleh mengusap kerudungnya. Karena sesungguhnya Ummu Salamah mengusap kerudungnya. Dan hendaknya mengusap kerudung disertai dengan mengusap sebagian rambutnya.”

Maka diperbolehkan bagi seorang muslimah untuk mengusap kerudungnya saja atau mengusap kerudung beserta sebagian rambutnya. Namun, untuk berhati-hati hendaknya mengusap sebagian kecil dari rambut bagian depannya beserta kerudung, karena jumhur ulama tidak membolehkan hanya mengusap kerudung saja, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari.

Syarat-syarat mengusap kerudung

Para ulama berselisih pendapat tentang syarat-syarat mengusap penutup kepala (dalam konteks bahasan ini adalah kerudung). Sebagian ulama berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap penutup kepala sama dengan syarat-syarat mengusap khuf (sepatu). Perlu diketahui bahwa di antara syarat-syarat mengusap khuf adalah khuf dipakai dalam keadaan suci dan batas waktu mengusap khuf adalah sehari semalam untuk orang yang mukim dan tiga hari tiga malam untuk musafir. Sebagian lagi berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap kerudung tidak dapat diqiyaskan dengan persyaratan mengusap khuf. Mengapa demikian? Meskipun sama-sama mengusap, tetapi mengusap kerudung merupakan pengganti dari mengusap kepala yang mana kepala merupakan anggota wudhu yang cukup dengan diusap, sedangkan mengusap khuf merupakan pengganti dari mengusap kaki yang mana kaki merupakan anggota wudhu yang dibasuh/dicuci.

Oleh karena itu tidaklah disyaratkan untuk memakai penutup kepala dalam keadaan suci dan tidak ada batasan waktu, dan inilah pendapat yang lebih kuat, in syaa Allah. Mereka berpendapat karena dalam hal ini tidak ada ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai batasan waktunya. Kapan pun seorang wanita muslimah memakai kerudung dan berkepentingan untuk mengusapnya ketika berwudhu maka ia boleh mengusapnya, dan bilamana ia bisa melepas kerudungnya ketika berwudhu maka ia mengusap kepalanya, dan tidak ada batas waktu untuk hal tersebut. Namun, untuk lebih berhati-hati hendaknya kita tidak memakai penutup kepala kecuali dalam keadaan suci.Wallahu a’lamu.

Penulis: Ummu Isma’il

Diliput kembali oleh : Islam Jalan Lurus

Rabu, 17 Februari 2010

Hukum Menyemir Rambut

Fatwa Yusuf Qardhawi : Hukum Mengecat (Semir) Rambut

By: M Shodiq Mustika


Sehubungan dengan masalah ini ada satu riwayat yang menerangkan, bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya, dengan suatu anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang berlebih-lebihan itu. Namun Rasulullah s.a.w. melarang taqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan:

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (Riwayat Bukhari)

Perintah di sini mengandung arti sunnat, sebagaimana biasa dikerjakan oleh para sahabat, misalnya Abubakar dan Umar. Sedang yang lain tidak melakukannya, seperti Ali, Ubai bin Kaab dan Anas.

Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna hitam? Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya.

Untuk itu, maka bersabdalah Nabi:

“Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.” (Riwayat Muslim)

Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Kuhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini az-Zuhri pernah berkata: “Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.”22

Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain.

Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.23

Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar mengatakan:

“Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam.” (Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan)

Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah s.a.w. yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.

Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja.

——-
Kutipan dari Halal dan Haram dalam Islam.